KARANG
TARUNA JAYA
DESA MOJOSIMO
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA (AD-ART)
Mojosimo , September 2010
ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA JAYA
DESA MOJOSIMO
BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Hanjuang
Mekar
Pasal 2
Karang Taruna JAYA didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Mojosimo Nomor
__ Tahun 2010 untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun
Pasal 3
Karang Taruna JAYA berkedudukan di Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah
Kabupaten Demak
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Jaya berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang Taruna Jaya bertujuan untuk :
1.
Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna Jaya dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.
Membentuk jiwa
dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Jaya yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3.
Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna Jaya .
4.
Memotivasi
setiap generasi muda Karang Taruna Jaya untuk
mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Menjalin
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.
Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Mojosimo
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Mojosimo yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna JAYA bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1.
Keanggotaan
Karang Taruna Jaya menganut sistem
stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan
45 tahun di wilayah Desa Mojosimo, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama
tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial
ekonomi, dan pendirian politik.
2.
Ketentuan lebih
lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah
tangga Karang Taruna Jaya
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1.
Struktur
kelembagaan Karang Taruna Jaya di susun secara
Demokratis.
2.
Secara hierarki
struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.
Ketentuan lebih
lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
Hajuang Mekar.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Jaya terdiri dari Majelis Akbar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1.
Keuangan Karang
Taruna Hajunag Mekar diperoleh dari :
a.
Iuaran anggota
aktif dan pengurus;
b.
Subsidi dari
pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program
kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c.
Usaha-usaha dan
sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Besarnya iuran
anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3.
Keuangan Karang
Taruna Jaya dikelola secara tertib dan
transparan.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.
Karang Taruna Jaya memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis
akbar .
2.
Ketentuan dan
penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
Karang Taruna Jaya
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Jaya
2.
Rancangan perubahan
Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 12
1.
Hal-hal yang
belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Mojosimo
Pada tanggal 13 September 2010
Majelis Akbar Karang Taruna Jaya Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
Inisiator I
(LUTFIL HAKIM)
|
Inisiator II
(M KHASAN ZAMRONI)
|
Inisiator III
(ALIMIN)
|
Kepala Desa Mojosimo
(SUKARMIN)
|
Ketua Badan Permusyawaratan
Desa Mojosimo
(BAMBANG KRISTONO)
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA JAYA
DESA MOJOSIMO
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Jaya adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Karang Taruna Jaya adalah organisasi sosial kepemudaan yang
berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar
partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna Jaya adalah organisasi yang statusnya diakui oleh
pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui
secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna Jaya memiliki tugas
pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca
rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan
dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring
dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Jaya melaksanakan fungsi sebagai
berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2. menyelenggarakan Usaha-usaha
Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang
Taruna Jaya terdiri dari Anggota pasif,
anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota aktif adalah
keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan
yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya
4. Anggota pasif, aktif dan khusus
seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap di wilayah Desa Mojosimo.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Karang Taruna Jaya
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diadakan Karang Taruna Jaya
3. Menjaga nama baik Karang Taruna Jaya
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua
atau Seksi di Karang Taruna Jaya
3. Memberikan masukan/aspirasi ke
pengurus Karang Taruna Jaya
4. Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama dari Karang Taruna Jaya
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna jaya
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis Akbar adalah Majelis
tertinggi Karang Taruna Jaya yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun sekali yang
diselenggarakan oleh panitia khusus.
3. Tugas Majelis Akbar adalah
Memilih dan menetapkan Ketua.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan
Ketua Karang Taruna Jaya
b. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Jaya
c. Merubah Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna Jaya
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin
Karang Taruna Jaya
2. Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Jaya
3. Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus Karang Taruna Jaya dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan
atas nama Karang Taruna Jaya berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan
Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas
dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas
Karang Taruna Jaya
3. Melaksanakan kegiatan
administrasi keseharian Karang Taruna Jaya
4. Berkoordinasi dengan Seksi untuk
mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan
kesekretariatan
6. Bertanggung jawab atas
pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Jaya
7. Bertanggung jawab atas
dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Jaya
Pasal 14
Bendahara
Tugas
dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Karang
Taruna Jaya
2. Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi
seluruh unit aktivitas Karang Taruna jaya
secara optimum dan proposional.
Pasal 15
Seksi
Tugas
dan Wewenang :
1. Menentukan haluan kebijakan seksi
yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua
dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan,
pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas
pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5. Membuat laporan pertanggung
jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Seksi dapat
menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1. Pembentukan kepengurusan
dilakukan oleh Ketua.
2. Kepengurusan harus sudah
terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3. Pengurus baru ditetapkan oleh
Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya
pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan
diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus
adalah :
a.
Bila
pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya
melalui Majelis Akbar.
b.
Bila
selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua
atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak
ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Karang Taruna Hanjuang
Mekar
Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar,
dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan
bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar
melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian
bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.
Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.
Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan
pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian
atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan
remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan
Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan
Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan
ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah
tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun
lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata
berlandaskan Pancasila.
8.
Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna Jaya
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Jaya
Ditetapkan di Mojosimo
Pada tanggal 13 September 2010
Majelis Akbar Karang Taruna Jaya Desa
Mojosimo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
Inisiator I
(LUTFIL HAKIM)
|
Inisiator II
(M KHASAN ZAMRONI)
|
Inisiator III
(ALIMIN)
|
Kepala Desa Mojosimo
(SUKARMIN)
|
Ketua Badan Permusyawaratan
Desa Mojosimo
(BAMBANG KRISTONO)
|
4 komentar:
ggggg
kalau copas yang rapi ya, hehehe
peteng dedet,,
peteng dedet pak,,,
Posting Komentar