Halaman

Rabu, 28 Maret 2012

AD-ART KARANG TARUNA JAYA







KARANG TARUNA JAYA
DESA MOJOSIMO
























ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA (AD-ART)
Mojosimo , September 2010




ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA JAYA
DESA MOJOSIMO
BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Hanjuang Mekar
Pasal 2
Karang Taruna JAYA  didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Mojosimo Nomor __ Tahun 2010 untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun
Pasal 3
Karang Taruna JAYA  berkedudukan di Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Jaya  berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang Taruna Jaya  bertujuan untuk :
1.    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Jaya  dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.    Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Jaya  yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.    Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Jaya .
4.    Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Jaya  untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.    Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.    Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Mojosimo yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.    Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Mojosimo yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna JAYA bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1.    Keanggotaan Karang Taruna Jaya  menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Mojosimo, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.    Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Jaya 
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1.    Struktur kelembagaan Karang Taruna Jaya  di susun secara Demokratis.
2.    Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.    Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Hajuang Mekar.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Jaya  terdiri dari Majelis Akbar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1.    Keuangan Karang Taruna Hajunag Mekar diperoleh dari :
a.      Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c.      Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.    Keuangan Karang Taruna Jaya  dikelola secara tertib dan transparan.
BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.    Karang Taruna Jaya  memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2.    Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Jaya 
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Jaya 
2.    Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 12
1.    Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Mojosimo
Pada tanggal 13 September 2010
Majelis Akbar Karang Taruna Jaya  Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak


Inisiator I


(LUTFIL HAKIM)
Inisiator II


(M KHASAN ZAMRONI)
Inisiator III


(ALIMIN)

Kepala Desa Mojosimo



(SUKARMIN)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mojosimo


(BAMBANG KRISTONO)




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA JAYA
DESA MOJOSIMO
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Jaya  adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Karang Taruna Jaya  adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna Jaya  adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna Jaya memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.  
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Jaya melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.      menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Jaya  terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.      Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3.      Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Mojosimo.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Jaya 
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Jaya 
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Jaya 
Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Jaya       
3.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Jaya 
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Jaya       
5.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna jaya 
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.      Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Jaya yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
2.      Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
3.      Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
4.      Wewenang Majelis Akbar :
a.   Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Jaya 
b.   Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Jaya 
c.   Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Jaya   
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Jaya 
2.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Jaya 
3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Jaya dan hubungan dengan pihak lain.
4.      Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Jaya  berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Jaya  
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Jaya  
4.      Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Jaya  
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Jaya    
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Jaya  
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna jaya  secara optimum dan proposional.
Pasal 15
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di seksi yang dipimpinnya;
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.      Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.      Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.      Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.      Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang Karang Taruna Hanjuang Mekar

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.      Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.      Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.      Taat            : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Tanggap     : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.      Tanggon     : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.      Tandas       : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.      Tangkas     : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.       Trampil       : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.      Tulus          : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.      Karang       : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.      Taruna       : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.      ADITYA     : Cerdas, penuh pengalaman.
b.      KARYA      : Pekerjaan.
c.      MAHATVA    : Terhormat, berbudi luhur.
d.      YODHA     : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.         Arti warna:
a.      Putih           : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah        : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.      Kuning        : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Jaya   
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Jaya   
Ditetapkan di Mojosimo
Pada tanggal 13 September 2010
Majelis Akbar Karang Taruna Jaya Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
Inisiator I


(LUTFIL HAKIM)
Inisiator II


(M KHASAN ZAMRONI)
Inisiator III


(ALIMIN)

Kepala Desa Mojosimo



(SUKARMIN)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mojosimo


(BAMBANG KRISTONO)



4 komentar:

Pemerintah Desa Tanjunganyar mengatakan...

ggggg

Anonim mengatakan...

kalau copas yang rapi ya, hehehe

halah mboh mengatakan...

peteng dedet,,

halah mboh mengatakan...

peteng dedet pak,,,

Cari Blog Ini

Terima Kasih